Pro dan kontra tentang memilih seorang pemimpin kafir atau non muslim di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim menjadi perbincangan yang sangat menarik. Sebenarnya bagaimana hukum memilih pemimpin kafir ini, bolehkan seorang muslim beragama Islam memilih pemimpin kafir non muslim ?
Saya pun mencoba mencari sumber yang jelas sebagai dalil untuk pembahasan hukum memilih pemimpin kafir non muslim ini, lalu saya dapatkan banyak ayat-ayat suci Al-Qur'an yang merupakan panduan umat beragama Islam dalam segala aspek kehidupan ini.
Di dalam Al-Qur'an saya menemukan adanya larangan untuk memilih dan menjadikan orang kafir menjadi pemimpin terdapat pada Al-Qur'an surah 3 Ali 'Imran ayat 28, surah 4 An-Nisa ayat 144, surah 5 Al-Ma'idah ayat 51 dan 57.
Paling populer yang sering digunakan oleh para ulama yaitu surah Al-Ma'idah ayat 51 yang isinya dalam bahasa indonesia adalah sebagai berikut ini :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS Al-Ma'idah : 51)
Bahkan andai kata kita memiliki keluarga yang kita sayangi atau hormati ternyata berbeda kenyakinan alias non muslim, dengan jelas kitapun dilarang untuk memilihnya seperti yang ada pada Al-Qur'an surah 9 At-Taubah ayat 23 dan surah 58 Al-Mujaadilah ayat 22.
Lalu apa sih yang bakal diterima bagi seorang muslim yang tetap memilih pemimpin kafir, untuk hal ini sebenarnya dalam ayat-ayat Al-Quran yang telah disebutkan diatas sudah cukup jelas, namun untuk lebih jelasnya lagi bisa kita cek Al-Quran yang kita miliki tentunya sudah dengan terjemahan sesuai Depag RI, untuk ayat-ayatnya bisa kita temukan pada:
Al-Qur'an surah 4 An-Nisa ayat 138-139 yang menyatakan bahwa orang tersebut akan mendapatkan label Munafiq. Dan pada surah An-Nisa ayat 145 dinyatakan bahwa "Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka."
Masih banyak lagi sepengetahuan saya dalam Al-Qur'an bahaya seorang muslim dalam memilih pemimpin kafir, seperti Surah Al-Maa-idah ayat 51 menyebutkan sebagai orang-orang yang Zalim dan ayat 80-81 menyebut sebagai orang-orang Fasiq, surah Al-Mumtahanah ayat 1 juga dengan jelas menyatakan larangan dan vonis sesat pada mereka yang memilih pemimpin kafir non muslim.
Mungkin masih banyak yang terdapat dalam Al-Quran ataupun hadits yang tidak saya ketahui tentang larangan memilih pemimpin kafir dalam Islam. Dari sepengetahuan saya berlandaskan Al-Quran dan Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, mayoritas ulama di dunia dan juga mayoritas ulama di Indonesia menyatakan larangan seorang muslim untuk memilih pemimpin kafir non muslim.
Lalu bagaimana kalau kita temukan ada ulama dan muslim yang memilih pemimpin kafir, dan bahkan membela juga mengajak orang untuk memilih pemimpin kafir. Untuk hal ini saya tidak bisa bilang apa-apa, saya menghargai perbedaan pendapat namun secara pribadi saya merasa sangat sedih sekali bila ada muslim bahkan sekelas ulama yang menjadikan seorang kafir menjadi pemimpin.
Untuk ayat-ayat AlQuran yang saya sebutkan tanpa memberikan dalam tulisan arabnya sehingga silahkan cek sendiri pada Al-Qur'an dan artinya untuk lebih jelasnya lagi. Semoga bisa menjadi wacana dan menarik, saya ingatkan bila ingin mencari guru dan ulama sangat banyak sekali bisa kita temukan, namun pilihlah alim ulama yang memahami ilmu agama Islam dengan benar dan yang terpenting ulama tersebut paling takut kepada Allah Ta'ala.
Semoga bermanfaat, Wallahu a'lam (dan Allah lebih tahu)
0 comments:
Post a Comment