Bagi yang ingin tahu tarif biaya pembuatan SIM A atau SIM C baru juga untuk perpanjangannya bisa langsung cek daftar biaya pada gambar dibawah ini yang dilengkapi juga pelayanan dari kepolisian yang lainnya.
Tarif Biaya Pelayanan Kepolisian
- Pembuatan SIM A Baru dikenakan biaya Rp. 120.000
- Pembuatan SIM C Baru dikenakan biaya Rp. 100.000
- Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp. 100.000
- Perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp. 80.000
- Pengurusan SKCK dikenakan biaya Rp. 10.000
- Sementara untuk membuat laporan polisi, laporan kehilangan, dan surat perizinan tidak dikenakan biaya sama sekali alias Rp 0.
Penting untuk diingat bahwa demi kenyamanan bersama maka di larang memberika imbalan kepada petugas dalam bentuk apapun juga, yuk kita bantu agar slogan "kami bersih anda bersih kita bersih" dapat terwujudkan.
Pada saat sekarang ini sedang dilakukan operasi pemberantasan pungli, sehingga dalam berbagai pengurusan diharapkan dapat menjalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku baik petugas maupun masyarakat.
0 comments:
Post a Comment